KURIKULUM

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah MI MInhajul Huda, Plosobuden sebagai satuan pendidikan dasar di bawah binaan Kementerian Agama perlu menyusun KTSP Madrasah Ibtidaiyah (MI) MI MInhajul Huda yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan KTSP ini meliputi: standar isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan KTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP Madrasah MI MInhajul Huda, Plosobuden dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. 
Melalui KTSP Madrasah MI MInhajul Huda ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah MI MInhajul Huda dapat berjalan sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala Madrasah, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orang Tua Peserta Didik, Masyarakat, dan Lembaga-lembaga lain).

1.2.   Landasan Hukum
(1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
(2)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
(3)  Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
(4)  Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
(5)  Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP (2006)
(6)  Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681 / 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
(7)  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam nomor : 2676 Tahun 2013 tentang kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah

1.3.   Sejarah Singkat
Madrasah Ibtidaiyah MI Minhajul Huda didirikan pada Tahun ............ oleh beberapa tokoh agama Dusun Ploso sebagai wadah pendidikan Diniyah yang memberikan pemahaman tambahan tentang pendidikan Agama Islam sepulang anak-anak dusun Ploso melaksanakan kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar. Dalam perkembangannya dengan terbitnya Standart Nasional Pendidikan Tahun 2003 Mi Minhajul Huda mengukuhkan dirinya sebagai madrasah Formal bukan lagi sebagaiamana dahulunya. Akan tetapi MI Minhajul Huda melaksanakan pembelajaran sebagaimana kurikulum yang di anjurkan oleh pemerintah pusat namun tidak menghilangkan ciri pendidikan Agama Islam itu sendiri. Dengan di motori oleh Bapak H. Sjafi’i HS, A.Ma Mi Minhajul Huda berjalan dengan anggaran yang diperoleh dari dana BOS, BSM dan juga Donatur dari alumni, simpatisan serta masyarakat yang peduli dengan keberadaan madrasah.

Dengan modal kuat serta i’tikad dalam rangka memberikan pendidikan umum serta agama Islam  yang lebih kepada anak sebagai dasar pondasi, dalam perjalanannya Mi Minhajul Huda Plosobuden mengalami pasangsurut dalam pengelolaan manajerial lembaga tersebut. Namun kekuatan niat serta keikhlasan  para guru serta komite, akhirnya madrasah mulai mengembangkan sayapnya dengan membubuhkan prestasi-prestasinya di tingkatan kecamatan, kabupaten dan juga provinsi. Hal tersebut menjadikan madrasah tidak lagi di pandang sebelah mata oleh pemerintah dan masyarakat. Pengakuhan pemerintah kepada Mi Minhajul Huda adalah dengan adanya pengakuhan Akreditasi “A” yang diperoleh pada tahun 2012. Sedangkan pengakuhan masyarakat adalah dengan dibangunkannya “Mushola Tabiyatu Ijtimaiyah” serta bertambahnya animo masyarakat yang menitipkan anak didik mereka di lembaga ini.