Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan
dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan
yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Madrasah
MI MInhajul Huda, Plosobuden sebagai satuan pendidikan dasar di bawah binaan
Kementerian Agama perlu menyusun KTSP Madrasah
Ibtidaiyah (MI) MI MInhajul Huda yang
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan KTSP ini meliputi: standar
isi, standar kompetensi lulusan dan panduan penyusunan KTSP dari Badan Standar
Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP Madrasah MI MInhajul Huda, Plosobuden dimaksudkan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Melalui
KTSP Madrasah MI MInhajul Huda ini diharapkan pelaksanaan program-program
pendidikan di Madrasah MI MInhajul Huda dapat berjalan sesuai dengan
karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya
perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala Madrasah, Pendidik, Tenaga
Kependidikan, Peserta Didik) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah,
Orang Tua Peserta Didik, Masyarakat, dan Lembaga-lembaga lain).
1.2. Landasan Hukum
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal
1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3);
Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1),
(2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
(2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15);
Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat
(1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3),
(4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal
17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
(3) Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
(4) Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan
(5) Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah dari BSNP (2006)
(6) Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor :
Dj.II.1/PP.00/Ed/ 681 / 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
(7) Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Agama Islam nomor : 2676 Tahun 2013 tentang kurikulum 2013 Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
1.3. Sejarah
Singkat
Madrasah Ibtidaiyah MI
Minhajul Huda didirikan pada Tahun ............ oleh beberapa tokoh agama Dusun
Ploso sebagai wadah pendidikan Diniyah yang memberikan pemahaman tambahan
tentang pendidikan Agama Islam sepulang anak-anak dusun Ploso melaksanakan
kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar. Dalam perkembangannya dengan
terbitnya Standart Nasional Pendidikan Tahun 2003 Mi Minhajul Huda mengukuhkan
dirinya sebagai madrasah Formal bukan lagi sebagaiamana dahulunya. Akan tetapi
MI Minhajul Huda melaksanakan pembelajaran sebagaimana kurikulum yang di anjurkan
oleh pemerintah pusat namun tidak menghilangkan ciri pendidikan Agama Islam itu
sendiri. Dengan di motori oleh Bapak H. Sjafi’i HS, A.Ma Mi Minhajul Huda
berjalan dengan anggaran yang diperoleh dari dana BOS, BSM dan juga Donatur
dari alumni, simpatisan serta masyarakat yang peduli dengan keberadaan
madrasah.
Dengan modal kuat serta i’tikad dalam rangka memberikan
pendidikan umum serta agama Islam yang
lebih kepada anak sebagai dasar pondasi, dalam perjalanannya Mi Minhajul Huda
Plosobuden mengalami pasangsurut dalam pengelolaan manajerial lembaga tersebut.
Namun kekuatan niat serta keikhlasan
para guru serta komite, akhirnya madrasah mulai mengembangkan sayapnya
dengan membubuhkan prestasi-prestasinya di tingkatan kecamatan, kabupaten dan
juga provinsi. Hal tersebut menjadikan madrasah tidak lagi di pandang sebelah
mata oleh pemerintah dan masyarakat. Pengakuhan pemerintah kepada Mi Minhajul
Huda adalah dengan adanya pengakuhan Akreditasi “A” yang diperoleh pada tahun
2012. Sedangkan pengakuhan masyarakat adalah dengan dibangunkannya “Mushola
Tabiyatu Ijtimaiyah” serta bertambahnya animo masyarakat yang menitipkan anak
didik mereka di lembaga ini.