Indonesia
merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil yang
berjumlah sekitar 17.500. Penduduk Indonesia berdasarkan pada Sensus Penduduk
tahun 2010 berjumlah lebih dari 238 juta jiwa. Selain populasinya yang relatif
padat, Indonesia juga memiliki berbagai keragaman. Keragaman yang menjadi
karakteristik dan keunikan Indonesia antara lain dari segi geografis, potensi
sumber daya, ketersediaan sarana dan prasarana, latar belakang dan kondisi
sosial budaya, dan berbagai keragaman lainnya yang terdapat di setiap daerah.
Sebagai akibat turunannya, keragaman tersebut selanjutnya melahirkan tingkatan
kebutuhan dan tantangan pengembangan yang berbeda antar daerah dalam rangka
meningkatkan mutu dan mencerdaskan kehidupan masyarakat di setiap daerah.
Terkait
dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang
sesuai dengan karakteristik daerah. Begitu pula halnya dengan kurikulum sebagai
jantungnya pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara
kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta
didik.
Hal
tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional berikut.
1. Pasal 36
Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
2. Pasal 36
Ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a)
peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan
lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia
kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i)
dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
3.
Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Dari amanat undang-undang
tersebut ditegaskan :
1.Kurikulum
dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud agar memungkinkan
penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan
kekhasan potensi yang ada di daerah tertentu serta peserta didik; dan
2.
Kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan